Ada Wacana Jasa Pendidikan Kena Pajak, JPII: Ini Pelanggaran HAM

- 14 Juni 2021, 13:02 WIB
Ilustrasi siswa sekolah dasar (SD)
Ilustrasi siswa sekolah dasar (SD) /PRFM

PRFMNEWS - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai rencana pemerintah yang bakal mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidikan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Sebab, mendapatkan pendidikan secara layak merupakan salah satu hak dasar warga negara Indonesia.

"Sebagai pegiat pendidikan saya syok, ini kebijakan bencana kemanusiaan. Karena wacana ini adalah pelanggaran terhadap HAM untuk mendapat pendidikan secara layak," kata Ubaid saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, hari ini Senin 14 Juni 2021.

Baca Juga: Jokowi Targetkan 7,5 Juta Warga Jakarta Selesai Vaksin Agustus Nanti, Demi Terciptanya Herd Immunity

Selain itu Ubaid juga menilai, wacana pengenaan pajak terhadap jasa pendidikan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Kalau ini terjadi, berarti kebijakan pemerintah dalam sektor pendidikan ini melakukan privatisasi atau komersialiasi pendidikan dan bertentangan dengan amanat UUD 45. Dimana pendidikan adalah tanggungjawab negara, bukan tanggungjawab privat sektor apalagi dikomersialkan," katanya.

Dengan dikenakannya pajak terhadap jasa pendidikan, dia mengatakan akan berimbas terhadap biaya pendidikan.

Padahal sebelum dikenakan pajak pun, masih banyak anak usia sekolah yang tidak mendapat kesempatan mengenyam pendidikan akibat mahalnya biaya sekolah.

"Pendidikan yang hari ini tanpa ada beban PPN pun masih banyak anak usia sekolah yang tidak dapat jatah bangku sekolah akibat tingginya biaya sekolah. Sementara sekolah negeri yang disediakan pemerintah, kursinya sangat terbatas," katanya.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x