Wagub Sebut Pemprov Jabar Berusaha Maksimalkan Pendapatan dari Pajak Kendaraan

- 28 Juli 2021, 08:00 WIB
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat memberikan keterangan di rapat paripurna di DPRD Jabar, Selasa 27 Juli 2021 kemarin. Dia menyatakan, Pemprov Jabar akan maksimalkan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor.
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat memberikan keterangan di rapat paripurna di DPRD Jabar, Selasa 27 Juli 2021 kemarin. Dia menyatakan, Pemprov Jabar akan maksimalkan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. /Humas Jabar

PRFMNEWS - Di tengah masa sulit karena Pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) terus berupaya menggenjot pendapatan daerah dari sektor pajak.

Salah satu mata pajak daerah yang terus digenjot oleh Pemprov Jabar adalah pajak kendaraan.

Saat ini Pemprov Jabar berupaya membuat terobosan untuk menggenjot pendapatan dari pajak kendaraan bermotor, yakni mendorong wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan berbagai program keringanan dan stimulus.

"Yang menjadi sorotan dari beberapa fraksi, mayoritas antara lain tentang berkurangnya pendapatan, termasuk berkurangnya pendapatan dari pajak kendaraan bermotor," ungkap Pak Uu-- sapaan Uu Ruzhanul, usai rapat paripurna di DPRD Jabar, Selasa 27 Juli 2021 kemarin.

Baca Juga: Hasil PPKM Sejak Awal Juli Lalu: Kasus Aktif, Positivity Rate, Kasus Harian, dan Kesembuhan Alami Perbaikan

Menurut Pak Uu, tidak tercapainya pendapatan daerah, pendapatan asli daerah, khususnya pendapatan pajak kendaraan bermotor roda empat, hal ini diakibatkan penurunan pendapatan para wajib pajak. Ini tidak lain pemutusan hubungan kerja di banyak lapangan usaha, dan rendahnya konsumsi akibat penurunan daya beli.

Sehingga pada masa pandemi COVID-19, masyarakat lebih mengutamakan pengeluarannya untuk kebutuhan harian dan memilih menunda bayar pajak meskipun sudah jatuh tempo.

Penurunan pendapatan pajak kendaraan bermotor juga dikarenakan ada kekurangan penetapan PKB dan kekurangan penetapan tarif PKB. Ini karena tidak mengenakan tarif PKB secara progresif atas kepemilikan kendaraan pribadi yang bukan kepemilikan pertama, sehingga perlu optimalisasi sektor pajak dalam pendataan dan penetapannya.

Baca Juga: Penambahan Kasus Sembuh di Kabupaten Bandung Kembali Lebih Banyak Pada Selasa Kemarin, Kasus Aktif Berkurang

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x