Terbukti Korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp500 juta

- 29 Juli 2021, 07:44 WIB
Juliari Peter Batubara Diminta Kembalikan Dana Bansos Rp14,5 Miliar, Jaksa: Tak Mampu, Harta Benda Disita
Juliari Peter Batubara Diminta Kembalikan Dana Bansos Rp14,5 Miliar, Jaksa: Tak Mampu, Harta Benda Disita /ANTARA/Galih Pradipta/

PRFMNEWS - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terbukti menerima suap sebesar Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia sembako bantuan sosial (Bansos) covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Atas kasus korupsi bansos covid-19 ini, Juliari dituntu 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menuntut supaya majelis hakum pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menyatakan terdakwa Juliari Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 11tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021 kemarin sebagaimana dilaporkan ANTARA.

 

Baca Juga: Indonesia akan Dapat Kiriman Vaksin Oxford-AstraZeneca dari Pemerintah Inggris

Dijelaskan, tuntutan dari JPU itu berdasarkan dakwaan pasal 12 huruf b jo 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain dituntut penjara 11 tahun dan denda, Juliari juga dituntu membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp14,5 miliar.

"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.557.450.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,"tambah JPU.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x