Baca Juga: Kasus Sembuh Naik Terus, Kasus Aktif di Kabupaten Bandung Terus Berkurang
Jika Juliari tidak membayar uang ganti rugi sebelun setelah putusan pengadilan, maka harta benda Juliari akan disita dan dilelang.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," jelas JPU.
Tak hanya itu, JPU KPK juga meminta agar hak politik Juliari dicabut dalam periode tertentu.***