Bangun Gerakan Cepak, TP-PKK Pusat Bendung Perkawinan Anak

- 28 Juli 2021, 19:24 WIB
Sekretaris Umum TP-PKK Pusat Hernawati Hudori saat Sosialisasi Gerakan CEPAK Cegah Perkawinan Anak, Menuju Keluarga Indonesia Sejahtera Harmonis (KISAH) secara virtual, Rabu 28 Juli 2021
Sekretaris Umum TP-PKK Pusat Hernawati Hudori saat Sosialisasi Gerakan CEPAK Cegah Perkawinan Anak, Menuju Keluarga Indonesia Sejahtera Harmonis (KISAH) secara virtual, Rabu 28 Juli 2021 /Puspen Kemendagri.



PRFMNEWS - Tim Penggerak dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Pusat membangun gerakan Cegah Perkawinan Anak (Cepak).

Gerakan Cepan ini dibangun TP-PKK Pusat untuk membendung angka perkawinan anak yang masih tinggi.

Sekretaris Umum TP-PKK Pusat Hernawati Hudori menjelaskan, menurut data dari Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, hingga Juni 2020 permohonan dispensasi pernikahan mencapai 34.413 perkara. Dispensasi ini menunjukkan praktik perkawinan usia anak masih terjadi secara masif.

Baca Juga: Banjir Bandang, Puluhan Orang di Kashmir Hilang

Selain itu, Hernawati menyebutkan, perkawinan anak di Indonesia mencapai angka 10,82 persen. Karena itu, ini menjadi salah satu agenda pemerintah dalam Rencana Pembangunan Kerja Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, dengan menargetkan penurunan angka perkawinan anak menjadi 8,74 persen pada akhir 2024.

“Satu hal yang perlu menjadi perhatian kita bersama adalah berdasarkan data BPS tahun 2019, ada 22 provinsi yang angka perkawinan anak di atas rata-rata angka nasional,” ujar Hernawati saat membacakan sambutan Ketua Umum TP-PKK saat Sosialisasi CEPAK Cegah Perkawinan Anak, Menuju Keluarga Indonesia Sejahtera Harmonis (KISAH) secara virtual, Rabu 28 Juli 2021.

Kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada Jumat 23 Juli 2021 kemarin.

Berbagai faktor melatarbelakangi mengapa laju perkawinan anak di Indonesia masih terbilang tinggi.

Baca Juga: Begini Cara Download Sertifikat Vaksin di Laman pedulilindungi.id

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Puspen Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x