Catat! Urus Layanan Adminduk Tak Perlu Sertifikat Vaksinasi Covid-19

- 28 Juli 2021, 20:03 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, pelayanan Adminduk tidak memerlukan sertifikat vaksinasi Covid-19
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, pelayanan Adminduk tidak memerlukan sertifikat vaksinasi Covid-19 /Puspen Kemendagri.

PRFMNEWS – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan pengurusan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada penambahan persyaratan baru.

Pun di masa pandemi, pengurusan layanan Adminduk tidak membutuhkan syarat tambahan, seperti sertifikat vaksinasi Covid-19.

Hal itu, menurut Zudan, penambahan persyaratan justru dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

Baca Juga: Positivity Rate Covid-19 Menurun, PPKM di Indramayu Dinilai Berhasil

“Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK,” ujar Zudan saat memberikan paparannya di acara KEPOin DESA, YouTube TV DESA, Rabu 28 Juli 2021.

Apalagi, saat ini pemerintah tengah menggenjot persentase vaksinasi sebesar 80 persen guna terciptanya kekebalan kelompok atau ‘herd immunity’.

“Jadi, kami justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan Adminduk yang cepat dan mudah. Apalagi, animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksi sehingga di berbagai daerah jumlah vaksinatornya pun perlu ditambah untuk mengimbangi jumlah pemohon vaksinnya” tambah Zudan.

Baca Juga: Bangun Gerakan Cepak, TP-PKK Pusat Bendung Perkawinan Anak

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa ke depan sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan Adminduk.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Puspen Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x