Strategi Total Football Pemkab Sumedang dalam Penerapan PPKM Darurat, Forkopimda Turun Langsung ke Lapangan

9 Juli 2021, 08:59 WIB
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir saat persiapan penyemprotan disinfektan massal, Sabtu (21/3/2020). /Instagram @dony_ahmad_munir



PRFMNEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, Jawa Barat, tak mau setengah-setengah dalam penerapan PPKM Darurat demi menekan angka penularan Covid-19.

Seluruh komponen dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bekerjasama dan berbagi tugas untuk terjun ke lapangan. Melihat langsung kondisi dan situasi warga di masa penerapan PPKM Darurat.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyatakan, strategi total football ini dilakukan agar penularan Covid-19 bisa secepat mungkin dicegah. Mengingat saat ini sedang ada momentum penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga: Dinas Kesehatan Kota Bandung Buka Lowongan Kerja untuk 132 Orang, Simak Rinciannya

"Kami berbagi tugas. Forkopimda mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda, TNI/Polri serta Aparat Kecamatan dan Desa memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan tepat oleh masyarakat Sumedang," jelasnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis 8 Juli 2021 malam.

Dony menuturkan, seluruh komponen Forkopimda melakukan sosialisasi protokol kesehatan langsung ke masyarakat seraya memastikan sarana dan prasarana PPKM Darurat tetap aman.

"Kita koordinasi terus menerus. Jangan sampai ada APD kurang, obat kurang, tempat isolasi kurang dan sebagainya," tegasnya.

Berikut ini strategi lengkap yang diterapkan Pemkab Sumedang dalam penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang:

Sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Covid-19 serta Keputusan Bupati Sumedang Nomor 160 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di Kabupaten Sumedang dalam rangka Penanganan Covid-19:

a. Dilaksanakan patrol kewilayahan di wilayah kecamatan kecamatan se Kabupaten Sumedang oleh Divisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang dari Unsur Satpol PP Kabupaten sebanyak 15 personil.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung Ungkap Data Penanganan Covid-19: Dalam Satu Hari Tercatat 50 Orang Meninggal Dunia

b. Pelaksanaan pengenaan sanksi administratif sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Covid-19, dilaksanakan juga oleh Kecamatan Sumedang Utara, Sumedang Selatan, Tanjungkerta, Buahdua, Jatinangor Tomo, Rancakalong, Ujungjaya, Ganeas, Sukasari, Situraja, Paseh, Cimalaka, Jatinunggal, Cimanggung, Tanjungkerta, Surian, Cibugel, dengan jumlah personil masing-masing sebanyak 10 personil, yang terdiri dari unsur Pol PP, Koramil dan Unsur Polsek dengan jumlah personil masing-masing sebanyak 10 personil, yang terdiri dari unsur Pol PP, Koramil dan Unsur Polsek.

c. Waktu pelaksanaan dimulai dari pukul 14.00 WIB s.d. 17.00 WIB.

d. Sasaran/objek Pengenaan Sanksi Administratif meliputi warga yg tidak memakai masker, toko dan toko modern yang belum menerapkan physical distancing dan protokol kesehatan, pengendara kendaraan roda dua dan 4 atau lebih yang tidak memakai masker, kendaraan pribadi/dinas yang membawa penumpang melebihi kapasitas 50% dari kapasitas kendaraan, dan hal-hal lainnya yg tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana Perbup Nomor 5 tahun 2021 tentang tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Covid-19.

Cara Bertindak pengenaan sanksi meliputi:

a. Mensosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 serta Keputusan Bupati Sumedang Nomor 160 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di Kabupaten Sumedang dalam rangka Penanganan Covid-19.

b. Memberikan sanksi administratif terhadap perorangan dan pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 5 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

c. Pengenaan sanksi administratif hari ini dilaksanakan sesuai dengan jenis sanksi administratif sebagaimana diatur pada Pasal 6 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 serta besaran penetapan denda adminsitratif sebagaimana diatur pada Pasal 10 sampai Pasal 20 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021.

Baca Juga: HOAKS! Pertamina Tutup Sementara Pom Bensin di Masa PPKM Darurat

d. Memberikan edukasi terhadap masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu melaksanakan protocol Kesehatan secara ketat dengan melaksanakan pola hidup 5 M sehingga dalapat memutus penyebaran Covid-19.

 

Lonjakan Terkonfirmasi Covid-19 mengingatkan kita untuk selalu disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan dengan melaksanakan 5 M yaitu:

1. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir

2. Memakai masker

3. Menjaga jarak

4. Menghindari kerumunan

5. Mombatasi mobilitas

Efektifkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama, Desa Siaga Corona sampai ke RT/RW Siaga dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler