Pemerintah Cianjur Larang Acara Resepsi Pernikahan

9 Juni 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi - Resepsi Pernikahan /Pixabay/Takmeomeo/

 

PRFMNEWS - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melarang masyarakat menggelar acara resepsi pernikahan.

Larangan menggelar acara resepsi pernikahan ini diumumkan Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui surat edaran terbaru terkait pencegahan penularan virus corona (Covid-19).

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Cianjur, Muchsin Sidiq Elfatah menjelaskan, larangan kepada masyarakat menggelar acara resepsi pernikahan merupakan instruksi langsung dari Kementerian Dalam Negeri.

Larangan itu ditetapkan demi mencegah terjadinya kerumunan warga, serta guna menekan risiko penularan Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pertandingan Piala Wali Kota Solo 2021, Persib Bandung dan Arema FC Bentrok di Laga Pembuka

"Karena kalau ada acara yang bersifat mengundang kerumunan, maka akan terjadi peningkatan kasus penularan Covid-19. Hal ini sering terjadi di Cianjur, " ucap Muchsin saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 9 Juni 2021.

Merujuk data terbaru yang dimiliki Satgas Covid-19, Kabupaten Cianjur kini mengalami peningkatan kasus penularan Covid-19.

Untuk itu demi menekan laju kasus penularan Covid-19, lanjut Muchsin, Bupati Cianjur Herman Suherman menetapkan surat edaran terkait larangan penyelenggaraan acara-acara yang berpotensi mengundang kerumunan, salah satunya resepsi pernikahan.

Baca Juga: Pemkot Bandung Sebut Stadion Persib Siap Digunakan untuk Piala Dunia U-20

Larangan terkait penyelenggaraan acara resepsi pernikahan itu tertuang dalam surat edara Bupati Cianjur Nomor 003/3780/Kesra tentang Larangan Segala Bentuk Kegiatan yang Berpotensi menciptakan kerumunan.

Meski melarang diadakannya resepsi pernikahan, Pemerintah Kabupaten Cianjur tetap mempersilakan warga untuk menggelar akad nikah. Namun dengan protokol kesehatan ketat serta tidak mengundang banyak orang.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler