Pada saat razia dunia maya itulah, selebgram asal Indonesia ini ditengarai oleh otoritas keamanan Arab Saudi menjual visa tidak resmi hingga akhirnya diamankan.
Jika menelusuri platform medsos seperti Instagram, X (dulu Twitter) maupun TikTok banyak ditemukan pengguna yang mempromosikan visa haji tanpa antre. Visa tersebut tergolong ilegal.
Menurut Yusron, pengguna akun media sosial itu ada yang menetap di Indonesia dan luar negeri. Selain atas nama travel, juga terdapat nama perseorangan.
"Ada yang tinggal di Arab Saudi, ada yang tinggal di Indonesia. Banyak perorangan juga,” ungkap dia.
Yusron juga menerangkan terdapat beberapa jemaah diduga menjadi korban dari selebgram tersebut. Saat ini pihak KJRI tengah menelusuri keberadaan mereka di Mekkah.
“Kami lebih pada menangani korban di Arab Saudi. Termasuk yang sekarang bermasalah itu, kami sedang menelusuri keberadaan mereka," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan awal, imbuh dia, jamaah yang menjadi korban hanya memiliki visa ziarah. Ia khawatir jamaah tersebut tersangkut kasus hukum karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji.
Sementara kuota haji dan visa, diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.***