PRFMNEWS – Polisi akan resmi berlakukan SIM (Surat Izin Mengemudi) format baru. Perubahan format lama SIM menjadi format baru direncanakan diterapkan mulai tanggal 1 Juli 2024.
Selain ciri-ciri fisik kartu SIM berubah pakai format baru, SIM Indonesia juga bakal berlaku untuk bisa dipakai di sejumlah negara ASEAN lain. Hal ini sejalan dengan agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan negara ASEAN pada tahun 1985.
SIM Indonesia dengan ciri-ciri fisik format baru dengan sejumlah perbedaan dengan format lama akan resmi berlaku dan bisa dipakai di beberapa negara ASEAN (Asia Tenggara) lain mulai 1 Juni 2025.
Tujuan Korlantas Polri terapkan SIM format baru tak lain untuk sebagai tanda diakuinya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN. Sehingga WNI yang berkendara di negara Asia Tenggara lain tetap dapat menggunakan SIM Indonesia tanpa harus punya SIM internasional.
Lihat postingan ini di Instagram
Alasan lain format SIM Indonesia diubah dengan format baru, yakni guna mempermudah polisi lalu lintas (polantas) terutama di ASEAN untuk mengidentifikasikan jenis SIM yang digunakan pengendara.
Berikut ciri-ciri SIM format baru yang diubah Korlantas Polri dan berlaku mulai 1 Juli 2024: