Kronologi Polisi Arab Saudi Tangkap Selebgram Indonesia Diduga Jual Visa Non Haji

- 7 Juni 2024, 19:00 WIB
Ilustrasi Ibadah haji. Kementerian Agama mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran Ibadah Haji menggunakan visa non haji dan ibadah haji undangan.
Ilustrasi Ibadah haji. Kementerian Agama mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran Ibadah Haji menggunakan visa non haji dan ibadah haji undangan. /Instagram @makkah_madina77

PRFMNEWS - Seorang selebgram atau pegiat media sosial (medsos) Instagram asal Indonesia ditangkap dan ditahan oleh polisi Kerajaan Arab Saudi atas dugaan kasus promosi dan jual visa haji ilegal atau tidak resmi.

Kabar penangkapan selebgram asal Indonesia yang diduga menjual visa ziarah kepada korban dengan modus menawarkan visa haji ini dibenarkan Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B. Ambary.

"Yang bersangkutan sudah ditahan oleh petugas keamanan," ujar Yusron di Jeddah, Arab Saudi, Jumat 7 Juni 2024, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Baca Juga: Punya Panjang 700 Meter, Flyover Baru di Bandung Kini Harus Ditutup Total, Padahal Baru Selesai Dibangun

Namun Yusron tidak menyebutkan nama atau sosok identitas selebgram yang ditahan oleh pihak keamanan Arab Saudi atas dugaan menjual visa non haji tersebut.

Kronologis selebgram asal Indonesia ditangkap berawal dari otoritas keamanan Arab Saudi yang kini rutin menggelar berbagai razia, termasuk razia visa haji ilegal di sejumlah lokasi dan di dunia maya termasuk akun-akun berbagai platform media sosial.

Sasaran razia ini antara lain akun-akun medsos yang menjual visa haji tanpa antre. Pegiat media sosial atau siapapun yang ketahuan jualan paket haji tidak resmi, bakal langsung diamankan.

Baca Juga: Telan Dana Pembangunan Rp1,1 Triliun, Persib akan Kelola Stadion Megah di Bandung Ini Selama 30 Tahun

"Mereka (jamaah) tidak ada yang mengurus saat ini. Pihak Arab Saudi sudah merazia akun-akun media sosial yang menjual visa haji tanpa antre. Arab Saudi akan membasmi haji tanpa prosedural dengan serius," ujarnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah