PRFMNEWS - Seorang selebgram atau pegiat media sosial (medsos) Instagram asal Indonesia ditangkap dan ditahan oleh polisi Kerajaan Arab Saudi atas dugaan kasus promosi dan jual visa haji ilegal atau tidak resmi.
Kabar penangkapan selebgram asal Indonesia yang diduga menjual visa ziarah kepada korban dengan modus menawarkan visa haji ini dibenarkan Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B. Ambary.
"Yang bersangkutan sudah ditahan oleh petugas keamanan," ujar Yusron di Jeddah, Arab Saudi, Jumat 7 Juni 2024, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.
Namun Yusron tidak menyebutkan nama atau sosok identitas selebgram yang ditahan oleh pihak keamanan Arab Saudi atas dugaan menjual visa non haji tersebut.
Kronologis selebgram asal Indonesia ditangkap berawal dari otoritas keamanan Arab Saudi yang kini rutin menggelar berbagai razia, termasuk razia visa haji ilegal di sejumlah lokasi dan di dunia maya termasuk akun-akun berbagai platform media sosial.
Sasaran razia ini antara lain akun-akun medsos yang menjual visa haji tanpa antre. Pegiat media sosial atau siapapun yang ketahuan jualan paket haji tidak resmi, bakal langsung diamankan.
"Mereka (jamaah) tidak ada yang mengurus saat ini. Pihak Arab Saudi sudah merazia akun-akun media sosial yang menjual visa haji tanpa antre. Arab Saudi akan membasmi haji tanpa prosedural dengan serius," ujarnya.
Pada saat razia dunia maya itulah, selebgram asal Indonesia ini ditengarai oleh otoritas keamanan Arab Saudi menjual visa tidak resmi hingga akhirnya diamankan.
Jika menelusuri platform medsos seperti Instagram, X (dulu Twitter) maupun TikTok banyak ditemukan pengguna yang mempromosikan visa haji tanpa antre. Visa tersebut tergolong ilegal.
Menurut Yusron, pengguna akun media sosial itu ada yang menetap di Indonesia dan luar negeri. Selain atas nama travel, juga terdapat nama perseorangan.
"Ada yang tinggal di Arab Saudi, ada yang tinggal di Indonesia. Banyak perorangan juga,” ungkap dia.
Yusron juga menerangkan terdapat beberapa jemaah diduga menjadi korban dari selebgram tersebut. Saat ini pihak KJRI tengah menelusuri keberadaan mereka di Mekkah.
“Kami lebih pada menangani korban di Arab Saudi. Termasuk yang sekarang bermasalah itu, kami sedang menelusuri keberadaan mereka," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan awal, imbuh dia, jamaah yang menjadi korban hanya memiliki visa ziarah. Ia khawatir jamaah tersebut tersangkut kasus hukum karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji.
Sementara kuota haji dan visa, diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.***