Arab Saudi Tetap Gelar Ibadah Haji Tahun ini dengan Jemaah Terbatas

- 23 Juni 2020, 07:42 WIB
Ilustrasi.* PRFM
Ilustrasi.* PRFM /

PRFMNEWS - Meski beberapa negara, termasuk Indonesia telah memutusakan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini, Pemerintah Arab Saudi tetap akan menggelar ibadah haji tahun ini. Hanya saja, untuk ibadah haji tahun ini dilaksanakan dengan jumlah terbatas, yaitu jemaah dari Arab Saudi dan jemaah dari berbagai macam negara yang berada di Arab Saudi.

Karena masih dalam pandemi covid-19, maka pelaksanaan ibadah haji tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Keputusan itu diambil sehubungan dengan meningkatnya kasus covid-19 di seluruh dunia, kurangnya vaksin dan kesulitan menjaga jarak sosial di antara sejumlah besar pengunjung Masjidil Haram yang datang dari luar negeri.

Baca Juga: Jawa Barat Jadi Daerah dengan Tingkat Infeksi Covid-19 Terendah di Pulau Jawa

Dilaporkan Kantor Berita Negara Arab Saudi, pemerintah Arab Saudi melarang jemaah yang datang dari luar negeri untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini karena Virus Corona.

"Keputusan ini diambil untuk memastikan pelaksanaan haji dilakukan dengan cara yang aman dari perspektif kesehatan masyarakat sambil mengamati semua tindakan pencegahan dan protokol jaga jarak yang diperlukan untuk melindungi manusia dari risiko yang terkait dengan pandemi ini, dan sesuai dengan ajaran Islam dalam melestarikan kehidupan manusia," berdasarkan pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dikutip ANTARA dan Reuters.

Jumlah kasus Virus Corona di Arab Saudi telah melebihi 160.000, dengan 1.307 kematian, menyusul peningkatan kasus infeksi baru selama dua minggu terakhir.

Baca Juga: Bawaslu Jabar Soroti Kerawanan Pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi.

Sekitar 2,5 juta peziarah biasanya mengunjungi situs-situs Islam paling suci di Mekkah dan Madinah selama pelaksanaan ibadah haji. Data resmi menunjukkan Arab Saudi menghasilkan sekitar 12 miliar dolar AS setahun dari haji dan umrah.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x