Kemenag Sampaikan Syarat Berangkat Haji Tahun Depan, Ini Rinciannya

- 12 Juni 2020, 06:44 WIB
Suasana di Masjidilharam, Mekah, Arab Saudi.* dok.PRFM
Suasana di Masjidilharam, Mekah, Arab Saudi.* dok.PRFM /

BANDUNG,(PRFM) - Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis mengatakan terdapat sejumlah syarat untuk jamaah haji yang seharusnya berangkat tahun ini otomatis tetap bisa berhaji tahun depan.

"Jadi yang dimaksud otomatis pasti berangkat adalah jemaah haji yang berhak lunas tahun ini dan berangkat tahun ini, lalu sudah melunasi, maka tahun depan otomatis dia yang berangkat. Jadi kuotanya tidak akan hilang," kata Muhajirin di Jakarta, dilaporkan ANTARA, Kamis (11/6/2020).

Baca Juga: Ramadan Kemarin, LSM Ummi Maktum Voice Bagikan 250 Sheet Al-Quran Braille

Dia mengatakan pembatalan keberangkatan haji di tahun ini otomatis memundurkan masa antrean seluruh jamaah haji dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Dengan kata lain, bagi jemaah yang seharusnya berangkat tahun depan maka mundur keberangkatannya pada 2022 sebagai dampak pembatalan pengiriman calhaj tahun ini.

Jamaah yang berhak lunas, kata dia, akan tetap memiliki nomor porsi untuk diberangkatkan tahun depan sepanjang hanya menarik setoran pelunasan.

Baca Juga: Kampanyekan Blacklivesmatter, Netflix Buat Koleksi Film dan Serial

Dalam sistem saat ini, lanjut dia, jemaah mendapat nomor antrean berangkat haji jika sudah membayar setoran awal.

Pada tahun yang bersangkutan jemaah ditetapkan berangkat maka mereka diwajibkan membayar setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang tersisa.

Besarnya pembayaran, kata Muhajirin, adalah Bipih yang ditetapkan pada tahun terkait dikurangi nilai setoran awal.

Dia mengatakan dengan adanya pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun ini memberikan dua pilihan bagi calon haji.

Baca Juga: Penyerangnya Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Hukum Jauh dari Keadilan

Pertama calon haji tidak menarik kembali biaya yang telah disetorkan atau kedua mereka dapat menarik setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441 Hijriyah/ 2020 Masehi.

"Tapi perlu diingat, bagi mereka yang menarik setoran pelunasan, maka tahun depan mereka harus kembali melunasi Bipih yang ditetapkan. Karena kalau tidak melunasi, dia dianggap membatalkan keberangkatan hajinya di tahun depan," katanya.

"Jika calon haji menarik seluruh setoran hajinya (setoran awal dan pelunasan), maka otomatis yang bersangkutan membatalkan porsi hajinya," kata dia.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x