BANDUNG,(PRFM) - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi membatalkan pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia pada musim haji tahun 2020 M/ 1441 H. Ini diputuskan karena pemerintah mengutamakan kesehatan dan keselamatan jemaah di tengah pendemi covid-19 yang belum mereda.
Meski membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun ini, Kemenag memastikan jika calon jemaah haji berhak yang melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) akan diberangkatkan pada musim haji tahun 2021 M/ 1442 H. Demikian disampaikan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Janis.
Baca Juga: Tenaga Kesehatan di Jabar Terapkan Prosedur Tes Masif Sesuai Pedoman WHO dan Kemenkes
"Jadi yang dimaksud otomatis pasti berangkat adalah jemaah haji yang berhak lunas tahun ini dan berangkat tahun ini, lalu sudah melunasi, maka tahun depan otomatis dia yang berangkat," ujar Muhajirin, Sabtu (6/6/2020) sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag.
"Jadi kuotanya tidak akan hilang," imbuhnya.
Dengan adanya pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun ini, maka secara otomatis membuat antrean calon jemaah haji di Indonesia menjadi mundur satu tahun. Calon jemaah haji yang harusnya berangkat pada tahun 2021, maka akan berangkat pada 2022, dan seterusnya.
Baca Juga: Cerita Komikus Asal Bandung Tetap Berkarya Ditengah Pandemi
Ia pun menyampaikan, jemaah berhak lunas akan tetap memiliki nomor porsi untuk diberangkatkan tahun depan sepanjang ia hanya menarik setoran pelunasan. Muhajirin menyebutkan bahwa calon jemaah haji telah membayarkan setoran awal dan setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Dengan adanya pembatalan keberangkatan jemaah haji ini, Pemerintah kemudian memberikan dua opsi. Pertama, jemaaah tidak menarik kembali biaya yang telah disetorkan. Atau kedua, jemaah haji dapat menarik setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M.