Bawaslu Jabar Soroti Kerawanan Pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi

- 22 Juni 2020, 22:20 WIB
Acara sosialisasi Pilkada di Bale Pintar KPU Kabupaten Bandung, Kamis (12/3/2020).
Acara sosialisasi Pilkada di Bale Pintar KPU Kabupaten Bandung, Kamis (12/3/2020). /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS – Tahapan Pilkada serentak 2020  kembali dimulai sejak 15 Juni 2020.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada serentak 2020.

Menyambut dimulainya Tahapan Pilkada serentak 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mulai gencar mengaktifkan kembali jajaran pengawas Pemilu tingkat kecamatan dan desa.

Baca Juga: Update Penanganan Kasus Covid-19 di Kota Bandung, 22 Juni 2020

Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah Dahlan mengatakan, pihaknya juga telah melakukan konsolidasi untuk melakukan kerja pengawasan Pemilu di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Dalam konsolidasi tersebut, Bawaslu Jawa Barat menyoroti isu kerawanan terjadinya pelanggaran saat penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.

“Salah satu fokus isu dalam konsolidasi Bawaslu Jawa Barat yakni kerawanan pelanggaran politik uang (money politic) saat Pilkada berlangsung di tengah situasi pandemi,” kata Abdullah saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin (22/6/2020).

Menurut Abdullah, risiko pelanggaran saat Pilkada serentak 2020 diprediksi masih tetap tinggi mengingat adanya celah-celah pada penyelenggaraan Pilkada dalam situasi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pengumuman Tirta Raharja Terkait Pengurasan Kolam PLTA Cikalong

“Misalnya secara ekonomi masyarakat tengah rapuh karena terdampak Covid-19. Ini bisa menjadi ruang kritis terbangunnya politik uang di dalam membangun keterpilihan,” jelasnya.

Untuk itu, Abdullah mengajak seluruh masyarakat, khususnya di Jawa Barat, untuk tidak terlibat dalam praktik politik uang.

Pasalnya, Pilkada merupakan salah satu pesta demokrasi masyarakat untuk membangun kedewasaan politik dan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Seperti diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melanjutkan tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 mulai Senin (15/6/2020) lalu setelah tertunda hampir tiga bulan karena pandemi Covid-19.

Baca Juga: Update 22 Juni: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Capai 46.845

Untuk tahapan kampanye, Pilkada serentak 2020 bakal digelar pada 26 September sampai 5 Desember atau selama 71 hari. Sementara itu, pemungutan suara sekaligus penghitungan suara di TPS akan digelar pada 9 Desember.

Selanjutnya fase penghitungan suara secara berjenjang di kecamatan akan digelar pada 10 sampai 14 Desember. Penghitungan suara di kabupaten/kota pada 13 sampai 17 Desember. Sementara penghitungan suara di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur berlangsung pada 16 sampai 20 Desember.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x