Jangan Sebarkan Foto atau Video Korban Maupun Pelaku Kekerasan di Media Sosial

- 5 April 2022, 13:30 WIB
 ilustrasi sosial media
ilustrasi sosial media //Pixabay.com/Firmbee/

PRFMNEWS – Jangan sebarkan foto atau video korban maupun pelaku kekerasan di media sosial.

Seperti kita ketahui bahwa saat ini informasi dengan cepat menyebar di media sosial.

Contohnya yaitu seperti informasi tentang kekerasan. Banyak kita temui berita-berita viral kekerasan di sosial media.

Tetapi tahukah kalian bahwa dilarang untuk menyebarkan foto/video korban maupun pelaku kekerasan di media sosial apapun.

Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Bekam dalam Sebulan? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini

Seperti dilansir dari Instagram @bdg.disdik, disebutkan bahwa bisa terjerat UU ITE Pasal 27 ayat 1.

“Jangan sebarkan! Jangan sebarkan foto/video korban atau pelaku tindak kekerasan di platform media sosial apapun. Siap-siap terjerat UU ITE pasal 27 ayat 1,” tulis keterangan di postingan Instagram @bdg.disdik.

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melangga kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” tulis keterangan di postingan.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengatasi Varises Secara Alami? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Instagram @bdg.disdik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x