VIRAL WNA Disabilitas Diduga Dipersulit Bea Cukai Bali Ambil Paket Alkes Miliknya

- 8 April 2023, 07:51 WIB
WNA diduga dipersulit Bea Cukai untuk mengambil paket alkes miliknya
WNA diduga dipersulit Bea Cukai untuk mengambil paket alkes miliknya /Tiktok erichjae


PRFMNEWS - Baru-baru ini viral video yang memperlihatkan Warga Negara Asing (WNA) disabilitas diduga dipersulit pihak Bea Cukai Ngurah Rai Bali untuk mengambil paket alat kesehatan (alkes) miliknya.

WNA yang menggunakan kursi roda itu nampak murung karena tidak bisa mengambil kiriman paket gratis dari negaranya.

Video yang diunggah oleh akun TikTok @erichjae, WNA yang tidak diketahui namanya itu tampak berada di depan kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali.

Baca Juga: Menko Luhut Sebut Bali Tak Butuh Turis Nakal yang Banyak Berulah

Dalam keterangan dalam video, WNA tersebut hendak mengambil paket miliknya yang berupa alat bantu buang air kecil.

"Kasihan sekali. Ini niat mau ngambil alat kencing aja di Bea Cukai dipersulit dan tidak dikasih," tulisnya.

Alat bantu buang air kecil tersebut telah sampai di Bali, namun pihak Bea Cukai meminta kepada WNA tersebut untuk menghubungi pihak Kementerian Kesehatan terlebih dahulu.

Baca Juga: Soal Gubernur Bali yang Tolak Kehadiran Israel di World Beach Games, Menpora Dito: Akan Kita Komunikasikan

"Ini dapat kiriman gratis dari negaranya, dibantu oleh negaranya. Dikirim sudah nyampe di Denpasar, di kantor Pos malah disuruh ngurusin ke kementerian. Kementerian kalau bisa dihubungi tidak apa-apa, di sana nggak bisa dihubungi," kata si perekam video.

Pengunggah merasa kecewa terhadap perlakukan Bea Cukai yang mempersulit WNA tersebut.

"Apa nggak kasihan orang kayak gini. Ini butuh untuk alat kencing, sama Bea Cukai dipersulit. Barang udah di depan mata," sambungnya.

Baca Juga: Polisi Sebar Edaran Baru soal Syarat Sewa Kendaraan di Bali Buntut Banyak WNA Ganti Plat Nomor Palsu

Sementara itu, kabar WNA dipersulit Bea Cukai Denpasar ini terdengar oleh tokoh masyarakat Bali, Ni Luh Djelantik.

Melalui unggahan instagramnya, Jumat 7 April 2023, Ni Luh memperlihatkan percakapan dirinya dengan pihak Bea Cukai Ngurah Rai Bali terkait kejadian tersebut.

Bea Cukai menyebut, alkes yang dikirimkan kepada WNA bernama Panu Ruokokoski tersebut adalah kateter dan kantung urine.

Namun alkes tersebut menurut aturan Kemenkes masuk kategori pembatasan impor, sehingga harus ada surat rekomendasi terlebih dahulu sebelum diberikan kepada penerima.

"Barang tersebut menurut aturan Kemenkes terkan lartas (pembatasan impor), sehingga harus ada surat izin atau surat rekomendasi dari Kemenkes. Setelah itu barulah bisa ditetapkan beasaran bm/pajak," tulis pihak Bea Cukai.

Pihak Bea Cukai pun sudah berkoordinasi dengan instansi terkait supaya persoalan ini bisa cepat terselesaikan

"Semoga ada surat rekomendasi yang bisa terbit pada hari dari instansi teknis terkait. Ini harapan kami," tulisnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah