Pemerintah Berlakukan Aturan Baru bagi WNA yang Masuk Indonesia : Wajib Vaksin Lengkap

- 26 Agustus 2022, 18:15 WIB
Ilustrasi vaksin dosis lengkap, aturan baru bagi WNA yang mau masuk Indonesia.
Ilustrasi vaksin dosis lengkap, aturan baru bagi WNA yang mau masuk Indonesia. /Pixabay/qimono

PRFMNEWS - Pemerintah menetapkan bagi peraturan baru bagi pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berstatus warga negara asing berusia 18 tahun ke atas di Indonesia wajib mendapatkan vaksin COVID-19 lengkap atau dosis kedua.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan PPDN Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang terbit per 25 Agustus 2022.

Dalam surat edaran tersebut, memuat beberapa ketentuan persyaratan perjalanan dalam negeri itu pada poin 3.b yang menyebutkan PPDN berstatus warga negara asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

Baca Juga: 7 Manfaat Sarang Madu untuk Kesehatan, Salah Satunya Sebagai Pengganti Gula bagi Penderita Diabetes

Selain itu, Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 24 Tahun 2022, itu juga mengatur ketentuan tambahan lainnya yang tertuang dalam poin 3.c bahwa PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Sanksi sesuai peraturan undang-undang akan diberlakukan oleh satgas bagi pelaku, jika ada pemalsuan surat keterangan dokter sebagai persyaratan perjalanan orang.

Baca Juga: Gula Darah Turun Usai Makan 5 Buah ini, Nomor 4 Juga Ampuh Cegah Komplikasi Diabetes Kata dr. Fery Juliawan

Surat edaran tersebut berlaku efektif mulai tanggal 25 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dengan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan PPDN dalam masa pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x