Syarat Perjalanan Kereta Jarak Jauh Terbaru, Belum Vaksin Booster Kini Wajib Negatif PCR

- 15 Agustus 2022, 09:15 WIB
Lokasi vaksin booster di Stasiun KA yang dibuka PT KAI.
Lokasi vaksin booster di Stasiun KA yang dibuka PT KAI. /PT KAI

PRFMNEWS - Mulai hari ini Senin, 15 Agustus 2022, penumpang KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksin booster atau vaksinasi dosis ketiga wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau swab PCR.

Dengan kata lain, kini hasil negatif swab antigen tidak lagi bisa dijadikan syarat perjalanan KA Jarak Jauh bagi warga yang belum mendapatkan vaksin booster.

Hasil negatif tes RT-PCR yang dapat diterima adalah hasil 3x24 jam pada saat boarding.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Masih Berlaku Sampai Akhir Bulan ini

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 15 Agustus:

Baca Juga: Persib Berhasil Raih Kemenangan Perdana, Umuh: Mudah-mudahan di Sleman Kita Bisa Meraih Kemenangan Lagi

Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x