PRFMNEWS – Polda Bali menyebar surat edaran baru berisi syarat menyewakan kendaraan sepeda motor maupun mobil imbas dari banyaknya pelanggaran berkendara oleh Warga Negara Asing (WNA) di daerah itu.
Edaran baru berisi syarat sewa motor dan mobil di Bali ini ditujukan kepada para pemilik usaha rental atau penyewaan kendaraan yang juga harus dipahami serta dipatuhi oleh pihak penyewa.
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan edaran baru berisi syarat menyewa kendaraan ini disebar ke pengusaha rental motor dan mobil salah satunya guna mencegah makin maraknya pelanggaran oleh WNA.
Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Beberakan Alasan Pemerintah Kucurkan Subsidi untuk Pembelian Motor Listrik
Salah satu jenis pelanggaran yang marak ditemukan di jalan, kata Kapolda Bali, adalah turis mancanegara mengganti plat nomor kendaraan asli dengan yang palsu.
Di mana para wisatawan asing ini menggunakan plat nomor polisi tidak sesuai aturan seperti memakai plat Rusia atau dimodifikasi sesuai keinginan sendiri.
"Kami juga sudah membuat semacam edaran atau pemberitahuan apa saja persyaratan meminjam kendaraan,” ujar Jayan Danu, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Selasa 7 Maret 2023.
Baca Juga: Pemkot Klaim 20 Sungai di Kota Bandung Sudah Membaik