Polisi Sebar Edaran Baru soal Syarat Sewa Kendaraan di Bali Buntut Banyak WNA Ganti Plat Nomor Palsu

- 7 Maret 2023, 13:30 WIB
Bule Rusia saat ditilang Senin 6 Maret 2023.
Bule Rusia saat ditilang Senin 6 Maret 2023. /Dok Humas Polresta Denpasar

PRFMNEWS – Polda Bali menyebar surat edaran baru berisi syarat menyewakan kendaraan sepeda motor maupun mobil imbas dari banyaknya pelanggaran berkendara oleh Warga Negara Asing (WNA) di daerah itu.

Edaran baru berisi syarat sewa motor dan mobil di Bali ini ditujukan kepada para pemilik usaha rental atau penyewaan kendaraan yang juga harus dipahami serta dipatuhi oleh pihak penyewa.

Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan edaran baru berisi syarat menyewa kendaraan ini disebar ke pengusaha rental motor dan mobil salah satunya guna mencegah makin maraknya pelanggaran oleh WNA.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Beberakan Alasan Pemerintah Kucurkan Subsidi untuk Pembelian Motor Listrik

Salah satu jenis pelanggaran yang marak ditemukan di jalan, kata Kapolda Bali, adalah turis mancanegara mengganti plat nomor kendaraan asli dengan yang palsu.

Di mana para wisatawan asing ini menggunakan plat nomor polisi tidak sesuai aturan seperti memakai plat Rusia atau dimodifikasi sesuai keinginan sendiri.

"Kami juga sudah membuat semacam edaran atau pemberitahuan apa saja persyaratan meminjam kendaraan,” ujar Jayan Danu, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Selasa 7 Maret 2023.

Baca Juga: Pemkot Klaim 20 Sungai di Kota Bandung Sudah Membaik

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x