Berikut 11 Bahan Kosmetik yang Halal Digunakan Berdasarkan Fatwa MUI, Simak Apa Saja

- 11 Mei 2022, 18:16 WIB
Logo Halal di Indonesia yang baru.
Logo Halal di Indonesia yang baru. /Dokumen Kemenag  

7. Produk dari lebah seperti madu, royal jelly, bee pollen, beeswax

8. Plasenta yang berasal dari hewan halal untuk penggunaan luar

9. Siput dan sekresi dari siput diperbolehkan untuk kosmetik luar tubuh

Baca Juga: Supermarket Berlogo Halal, Apakah Semua Produk yang Dijual Sudah Halal? Simak Penjelasannya  

10. Kokon/kepompong ulat sutera diperbolehkan untuk penggunaan luar

11. Partikel emas diperbolehkan sebagai produk penggunaan luar untuk laki-laki selama tujuannya sesuai dengan syariah, ada manfaat, dan tidak membahayakan.

Itulah tadi informasi mengenai 11 bahan kosmetik yang halal untuk digunakan berdasarkan fatwa MUI. Semoga informasi tersebut bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x