7. Produk dari lebah seperti madu, royal jelly, bee pollen, beeswax
8. Plasenta yang berasal dari hewan halal untuk penggunaan luar
9. Siput dan sekresi dari siput diperbolehkan untuk kosmetik luar tubuh
Baca Juga: Supermarket Berlogo Halal, Apakah Semua Produk yang Dijual Sudah Halal? Simak Penjelasannya
10. Kokon/kepompong ulat sutera diperbolehkan untuk penggunaan luar
11. Partikel emas diperbolehkan sebagai produk penggunaan luar untuk laki-laki selama tujuannya sesuai dengan syariah, ada manfaat, dan tidak membahayakan.
Itulah tadi informasi mengenai 11 bahan kosmetik yang halal untuk digunakan berdasarkan fatwa MUI. Semoga informasi tersebut bermanfaat.***