Berikut 11 Bahan Kosmetik yang Halal Digunakan Berdasarkan Fatwa MUI, Simak Apa Saja

- 11 Mei 2022, 18:16 WIB
Logo Halal di Indonesia yang baru.
Logo Halal di Indonesia yang baru. /Dokumen Kemenag  

PRFMNEWS – Berikut informasi terkait 11 bahan kosmetik yang halal untuk digunakan berdasarkan fatwa MUI, simak apa saja itu.

Kali ini akun Instagram @lppom_mui membagikan informasi tentang 11 bahan kosmetik yang halal digunakan berdasarkan fatwa MUI, simak berikut ini.

1. Semua bahan dari hewan laut adalah halal

2. Pewarna dari serangga cochineal

3. Shellac: (resin yang diperoleh dari sekresi serangga Laccifer lacca kerr)

Baca Juga: Anda Pelaku Usaha Mikro atau Kecil? Segera Daftarkan Program Sertifikasi Halal Gratis 2023, Begini Syaratnya

4. Bulu, rambut dan tanduk yang diperoleh dari hewan hidup. Bahan ini tetap diperbolehkan untuk penggunaan luar, walaupun hewan mati sebagai bangkai.

5. Produk Rekayasa Genetika (GMO) jika gen bukan berasal dari babi dan manusia

6. Sarang burung walet yang telah dicuci bersih sehingga suci dari kotoran

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x