Tinggal Ditetapkan! UMK di Kota Bandung Dipastikan Naik, Ini Besarannya

- 19 November 2020, 18:32 WIB
ilustrasi anggaran.
ilustrasi anggaran. /PRFM

PRFMNEWS – Dewan pengupahan kota Bandung memastikan upah minimum kota (UMK) tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen. Sehingga besaran UMK di Bandung 2021 nanti sebesar Rp3.742.276,48 dari yang semula Rp3.623.778,91.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Arief Syaifudin kenaikan tersebut berdasarkan pembahasan bersama unsur pemerintah, pengusaha, pekerja, akademisi, serta Badan Pusat Statistik (BPS) di Kota Bandung.

Menurutnya, usulan UMK tersebut bakal disampaikan ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk segera ditetapkan.

Baca Juga: Tunggu Data Riset Vaksin Covid-19 dari Brasil, BPOM: Nanti Datanya Padukan dengan Data di Indonesia

“Kami duduk bersama, disana kami mencoba se-objektif mungkin. Kita berhitung dengan data-data yang real. Artinya dicoba ditetapkan menjadi usulan rekomendasi ke pak gubernur. Kan nanti yang menetapkannya pak gubernur,” jelasnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Kamis 19 November 2020.

Arief menambahkan, dewan pengupahan masih mengacu pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Adapun, kenaikan tersebut berdasarkan penghitungan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bandung yakni data inflasi dan data PDB Nasional.

“Dari hasil itu, kami melakukan pembahasan dan pembedahan dengan rumus yang di PP 78 dengan data dari BPS, keluar lah angka 3,27 persen itu dihitung dari inflasi nasional dan PDB nasional,” kata Arief.

Baca Juga: dr Tirta Sebut Satgas Covid-19 Saat Ini Tidak Punya ‘Taring’

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran nilai upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2021 yang mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x