3 Hari Operasi, Satpol PP Kota Bandung Catat 227 Pelanggaran Protokol Kesehatan dan Denda Rp2,5 Juta

- 15 November 2020, 15:38 WIB
Dalam tiga hari, Satpol PP Kota Bandung raup Rp2,5 juta dari denda pelanggaran AKB
Dalam tiga hari, Satpol PP Kota Bandung raup Rp2,5 juta dari denda pelanggaran AKB /Dok Humas Kota Bandung

PRFMNEWS - Satpol PP Kota Bandung bersama aparat kewilayahan, Polsek, dan Koramil melaksanakan operasi gabungan penegakan protokol kesehatan dari tanggal 11 sampai 31 November 2020.

Operasi gabungan ini akan dilaksanakan di seluruh kecamatan di Kota Bandung.

Hingga hari ketiga pelaksanaan operasi, tercatat ada 227 pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Jadwal MotoGP Valencia Hari Ini, Tayang di Trans7 Mulai Pukul 18.00 WIB

Dari pelanggaran tersebut, Satpol PP Kota Bandung mengantongi Rp2,5 juta dari sanksi denda administratif.

"Sampai hari ketiga, kegiatan ini sudah dilakukan di 7 kecamatan, dan tercatat 227 pelanggar terjaring," kata Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu 15 November 2020.

Baca Juga: Gara-Gara Langgar Protokol Kesehatan, Habib Rizieq Didenda Rp50 Juta

Dari 227 pelanggar yang terjaring, 51 orang dikenai sanksi denda sebesar Rp50.000, 158 dijatuhi sanksi sosial, dan 18 lainnya dikenai teguran tertulis.

Adapun jumlah pelanggaran protokol kesehatan tersebut didapat dari 7 kecamatan yaitu Panyileukan, Gedebage, Rancasari, Buahbatu, Lengkong, Batununggal, dan Sumur Bandung.

"Paling banyak (pelanggaran) terdapat di Panyileukan, Rancasari, dan Sumur Bandung," katanya.

Baca Juga: Waspada! Warga Ini Jadi Korban Hipnotis di Alun-alun Bandung, Motornya Raib Dibawa Pelaku

Disamping operasi tersebut, Satpol PP dan aparat lainnya secara rutin melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai protokol kesehatan di pasar tradisional.

"Tiap hari 25 mojang Satpol PP sebagai duta perubahan perilaku juga melakukan edukasi, imbauan ke tempat keramaian, seperti super market dan tempat wisata," tandasnya.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x