PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan bakal memberikan asuransi kepada pemilik kendaraan yang rusak akibat tertimpa pohon yang tumbang pada periode Oktober 2020 hingga Oktober 2021.
Asuransi tersebut juga akan diberikan kepada masyarakat yang menjadi korban luka akibat tertimpa pohon yang dikelola Pemkot Bandung.
Kepala UPT Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Roslina menjelaskan, pemberian santunan kepada masyarakat yang menjadi korban akibat pohon tumbang dilakukan mulai periode Oktober 2020 hingga Oktober 2021 mendatang.
Baca Juga: Soal Puluhan Guru Honor Terancam Tak Dapat Gaji Tahun Ini, Pengamat: Ini Kelalaian yang Sangat Fatal
"Kerusakan kendaraan maksimal Rp25 juta, kalau kena manusia luka maksimal Rp20 juta, kalau meninggal Rp50 juta," kata Roslina di Balai Kota Bandung, Rabu 11 November 2020.
Roslina mengatakan, masyarakat yang menjadi korban dapat melaporkan peristiwa yang dialami ke kepolisian selanjutnya melapor ke DPKP3 dan akan diproses oleh pihak asuransi.