Kendaraan Rusak karena Tertimpa Pohon Tumbang, Bisa Dapat Asuransi dari Pemkot Bandung

- 5 November 2020, 19:24 WIB
Pohon tumbang di depan RS Halmahera Kota Bandung, Senin 19 Oktober 2020. Pohon tersebut jatuh dan menimpa sejumlah motor dan mobil di lokasi kejadian.
Pohon tumbang di depan RS Halmahera Kota Bandung, Senin 19 Oktober 2020. Pohon tersebut jatuh dan menimpa sejumlah motor dan mobil di lokasi kejadian. /Dok Netizen PRFM/PRI.

PRFMNEWS - Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung memastikan, setiap kendaraan yang tertimpa pohon tumbang akan mendapatkan asuransi.

Kepala DPKP3 kota Bandung, Dadang Darmawan menjelaskan, untuk mengklaim asuransi tersebut, pemilik kendaraan harus memenuhi sejumlah persyaratan.

“Kita memang sediakan asuransi bagi warga yang terkena pohon tumbang, khususnya untuk kendaraan. Tetapi itu khusus pada pepohonan yang letaknya ada di lahan milik Pemkot, sepert di trotoar. Kalau (pohon) di persil di tanam pemilik itu tidak bisa di klaim,” jelasnya saat di hubungi Kamis 5 November 2020.

Dadang mencontohkan, saat musibah pohon tumbang terjadi di kawasan jalan LL.R.E Martadinata dan Jalan Caringin beberapa waktu lalu, setidaknya ada empat kendaraan yang tertimpa.

Baca Juga: Update Corona Kota Bandung 5 November 2020, Kasus Sembuh Melonjak jadi 1.843 Orang

“Tapi karena pohon yang menimpanya itu ada di persil pribadi, jadi kami tidak bisa memberikan atau mencairkan asuransi itu. Ini yang kami harapkan diketahui warga agar bisa mengerti,” ujar Dadang.

Ia menambahkan, besaran klaim asuransi yang diberikan untuk mobil maksimal Rp.15 juta. Sementara untuk motor nilainya lebih kecil, yaitu Rp. 3 juta sampai Rp. 4 juta. DPKP3 sendiri, lanjut Dadang, setiap tahunnya mengalokasikan dana untuk kebutuhan ini sebesar Rp. 200 juta.

Baca Juga: Antisipasi Adanya Sweeping Produk Prancis, Polri: Jangan Main Hakim Sendiri

“Itu (anggaran) bisa mengcover, syaratnya membuat keterangan dari kepolisian bahwa mereka kena musibah, cukup untuk itu. Tetapi tidak bisa klaim ganda. Kan mereka punya asuransi sendiri. Kalau sudah asuransi dia, tidak bisa klaim ke Pemkot,” tandasnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x