Dinkes Kota Bandung Tegaskan Tarif Swab Test Sesuai Ketentuan, Jika Lebih Segera Laporkan

- 19 Oktober 2020, 14:43 WIB
Ilustrasi proses swab test.
Ilustrasi proses swab test. //Dok Humas Pemprov Jabar.

PRFMNEWS - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung meminta warga segera melaporkan, jika ditemukan ada pihak yang memasang tarif swab test Polymerase Chain Reaction (PCR) melebihi ketentuan pemerintah.

Kepala Dinkes Kota Bandung, Rita Verita menjelaskan, harga untuk swab test sebesar Rp900 ribu, sesuai ketentuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

“Rp900 ribu sesuai edaran Kemenkes. kalau ada yang lebih tentunya kami ingatkan itu sudah resmi dari edaran Kemenkes harus sama,” jelas Rita di Balai Kota Bandung, Senin 19 Oktober 2020.

Baca Juga: SMPN 1 Ciwidey Lengkapi Pembelajaran Jarak Jauh dengan Program Guru Kunjung

Meski demikian, Rita mengakui jika ada pelanggaran tarif tidak ada sanksi khusus bagi penyelenggaranya.

Rita memastikan tarif swab test di fasilitas kesehatan milik Pemerintah harus mengikuti ketentuan dari Kemenkes RI.

“Tidak sampai sanksi, kalau ada laporan melebihi, kita hanya mengingatkan saja setidaknya harus sesuai edaran. Setelah menerima surat edaran, mereka menyesuaikan, meski tidak menutup kemungkinan ada saja,” kata Rita.

Mengenai vaksin Covid-19, Rita mengaku belum mengetahui berapa banyak jatah untuk kota Bandung.

Baca Juga: Bioskop di Kota Bandung Masih Sepi, Pengelola Ungkap 2 Alasan Ini

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x