PRFMNEWS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya mengeluarkan Surat Edaran tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR atau SWAB Test permintaan masyarakat sendiri/mandiri.
Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) disahkan oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir, Senin 5 Oktober 2020.
Artinya sekarang sudah resmi tarif tertinggi SWAB Test adalah Rp900 ribu dan wajib dipatuhi oleh setiap fasilitas layanan kesehatan di seluruh Indonesia.
Batasan tarif ini dikecualikan bagi kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya, mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
Baca Juga: Mengapa Biaya Swab Test Mahal? Begini Penjelasan Pakar Mikrobiologi
Kadir menuturkan, penetapan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen biaya administrasi, komponen bahan habis pakai dan reagen, serta komponen lainnya.
“Memang penetapan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini perlu kita tetapkan. Penetapan batas tarif ini melalui pembahasan secara komprehensif antara Kemenkes dan BPKP terhadap hasil survei serta analisis yang dilakukan pada berbagai fasilitas layanan kesehatan,” ucapnya dikutip dari laman resmi Kemenkes.
Lebih lanjut ia menjelaskan, BPKP dan Kemenkes akan melakukan evaluasi secara periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen pembiayaan. Ia juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan kepada fasilitas layanan kesehatan.