Baca Juga: Geger Korban Pembunuhan Dikubur di dalam Rumah di Pataruman Bandung Barat
Adapun motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban, imbuh Budi, karena tidak ada kesepakatan harga dalam jasa prostitusi yang ditawarkan SJ kepada NH.
“Akhirnya terjadi cekcok mulut antara tersangka dengan korban yang akhirnya terjadi perkelahian dengan (tersangka) mencekik leher korban sehingga kehilangan nafas,” jelasnya.
Budi menambahkan, setelah menemukan korban tewas dengan luka cekik di leher, pihaknya langsung melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Tim melakukan pengejaran terhadap pelaku karena telah diidentifikasi bahwa pelaku menyewa apartemen tersebut kurang lebih selama satu bulan. Kemudian dalam waktu kurang 1x24 jam berhasil ditangkap di Jakarta, di daerah Melawai,” beber dia.
Akibat perbuatannya, tersangka NH dijerat Pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.***