PRFMNEWS - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menutup dua tempat parkir liar di lahan eks Palaguna Plaza, Jalan Asia Afrika, Rabu 4 Oktober 2023. Penutupan lokasi parkir ilegal dekat Museum KAA ini dilakukan bersama tim Satlantas Polrestabes Bandung.
Penutupan dua lokasi parkir tak miliki izin di kawasan Jalan Asia Afrika, kata Plh Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi, karena telah melanggar Perda No. 3 Tahun 2020 Tentang Perhubungan, serta pelanggaran tarif parkir yang diatur Perwal No. 1005 Tahun 2014 Tentang Harga Sewa Parkir Dan Pengelolaan Gedung Parkir.
Tindakan tegas penutupan dua kawasan parkir ilegal tersebut menyusul aduan masyarakat yang viral di media sosial terkait penerapan tarif parkir mahal tak sesuai ketentuan yakni tertera pada karcis senilai Rp10 ribu untuk tiap sepeda motor yang berlokasi di depan Museum KAA.
"Lahan yang digunakan merupakan lahan yang tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir sehingga ilegal," ujar Ricky.
"Ternyata dalam penyelenggaraan parkir ini mereka ilegal dan tidak sesuai dengan ketetapan tarif sehingga merugikan masyarakat luas sehingga ramai," imbuhnya.
Ricky menyampaikan bahwa lokasi parkir yang saat ini disegel dan ditutup sementara tersebut boleh dibuka kembali asalkan para pengelolanya yang merupakan pihak swasta harus segera mengurus izin penyelenggaraan parkir.
"Kita menutup sementara sebelum mereka mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka tidak boleh menyelenggarakan parkir sebelum mereka memiliki izin," terangnya.
Baca Juga: Persib Dapat Tambahan Kekuatan Jelang Lawan Persebaya Surabaya