Begini Wujud Karcis Parkir Resmi dari Dishub Kota Bandung yang Harus Diketahui Warga

- 3 Oktober 2023, 11:10 WIB
Penampakan karcis parkir resmi dari Dishub kota Bandung untuk area pusat kota.
Penampakan karcis parkir resmi dari Dishub kota Bandung untuk area pusat kota. /Tommy Riyadi/

PRFMNEWS - Beberapa hari terakhir viral di media sosial terkait tarif parkir motor yang melebihi aturan. Dalam karcis parkir tersebut tertera tarif sebesar Rp10 ribu untuk sepeda motor.

Karcis parkir berwarna putih tersebut bertuliskan "segala bentuk kehilangan bukan tanggung jawab pengelola", dengan alamat Jl. Asia Afrika no 90 depan Museum Konferensi Asia Afrika (MKAA).

Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Perparkiran Dishub Kota Bandung, Yogi Mamesa menjelaskan, lokasi tersebut bukan menjadi wilayah kewenangan pengelolaan Dishub Kota Bandung.

Baca Juga: Jalan Ganesha ITB Sudah Bebas PKL dan Parkir Liar, Ema Sumarna: Pedestrian akan Jadi Estetik

"Itu bukan on the street tapi di pelataran. Kami tidak berwenang mengelola parkir tersebut," kata Yogi ditemui di kantor BLUD Perparkiran, Jalan Babatan no 4 Bandung.

Yogi menambahkan, petugas parkir BLUD selalu dibekali karcis parkir resmi yang dicetak Dishub kota Bandung. Pada karcis resmi tertera lengkap tentang tarif parkir sepeda motor sebesar Rp3.000.

"Juru parkir kami dibekali karcis resmi, lengkap dengan besaran tarif resmi sesuai Perwal nomor 66 tahun 2021 tentang tarif parkir di tepi jalan umum," tambahnya.

Baca Juga: Cara Pesan Tiket dan Jadwal Perjalanan Gratis Kereta Cepat Woosh Halim-Kota Bandung Sambung KA Feeder

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x