Tegakkan Perda Pengelolaan Sampah, Pemkot Bandung Akan Sidak ke Mall hingga Pasar

- 4 Oktober 2023, 08:45 WIB
Ilustrasi pengelolaan sampah di Kota Bandung.
Ilustrasi pengelolaan sampah di Kota Bandung. /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung semakin serius dalam menindaklanjuti persoalan sampah. Bahkan ada dua Peraturan Daerah (Perda) yang telah diterbitkan untuk mengatur pengelolaan sampah dan penertiban perilaku membuang sampah sembarangan.

Untuk mensosialisasikan dua Perda terkait penanganan sampah ini, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Bagus Wahyudiono menyampaikan, akan dilakukan sidak ke sejumlah mall, toko ritel, hingga pasar tradisional.

Bagus menuturkan dua perda yang berkaitan dengan penanganan sampah di Kota Bandung adalah, pertama Perda Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Tibumtranlinmas. Kedua, Perda Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga: Buang Sampah Sembarangan Termasuk Lempar dari Kendaraan di Bandung Bisa Didenda hingga Sidang Pidana

Bagus mengatakan, Satpol PP Kota Bandung saat ini sedang berupaya untuk mengedukasi masyarakat terlebih dahulu sebelum diberlakukan penindakan sekaligus melakukan sosialisasi terkait dua Perda tersebut.

Untuk melakukan giat tersebut, ujar Bagus, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kewilayahan untuk mengedukasi masyarakat dan memantau jika ada terjadi pelanggaran.

Dengan adanya sosialisasi edukasi dan pemantauan rutin dari kewilayahan, Bagus berharap masyarakat lebih paham dan para pelaku pembuang sampah sembarangan jadi takut serta sadar bahwa tindakan tersebut salah.

Baca Juga: KBS dan Pengurangan Volume Sampah Jadi Penilaian Kinerja Kadis, Camat, Lurah di Kota Bandung

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x