Buang Sampah Sembarangan Termasuk Lempar dari Kendaraan di Bandung Bisa Didenda hingga Sidang Pidana

- 3 Oktober 2023, 20:00 WIB
Pengankutan sampah di salah satu TPS di Kota Bandung, Kamis 21 September 2023
Pengankutan sampah di salah satu TPS di Kota Bandung, Kamis 21 September 2023 /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung semakin serius dalam menindaklanjuti persoalan darurat sampah termasuk telah menerbitkan dua Peraturan Daerah (Perda) untuk mengurangi produksi volume sampah yang berpotensi terjadinya penumpukan sampah di TPS-TPS dan tepi-tepi jalan.

Salah satu Perda yang diterbitkan Pemkot Bandung mengatur tentang sanksi atau hukuman bagi para masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan termasuk mereka yang melempar sampah dari kendaraan mobil maupun motor ke jalanan Kota Bandung.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Bagus Wahyudiono menjelaskan, Perda yang mengatur penanganan sampah bagi para pelanggar tersebut diatur dalam Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas (Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat).

Baca Juga: Pedagang Pasar Kota Bandung Mulai Diminta Olah Sampah Organik di Tong Komposter

Bagus menjabarkan, salah satu pasal dalam Perda Nomor 9 tahun 2019 itu yakni Pasal 11 Ayat 2 yang berbunyi: “Setiap pengguna kendaraan bermotor dilarang membuang sampah selain di tempat yang telah ditentukan.”

Dia menegaskan pula bahwa masyarakat yang melempar sampah dari kendaraan bisa kena sanksi asal ada bukti berupa foto atau video yang menunjukkan tindakan tersebut, beserta nomor plat kendaraan yang ditumpangi pelaku.

Ia bercerita beberapa waktu lalu sempat ada laporan warga dari wilayah Coblong dan Kiaracondong mengenai tindakan buang sampah sembarangan dari kendaraan bermotor.

"Sayangnya, foto nomor plat kendaraannya itu buram. Jadi sampai saat ini belum diketahui pelakunya," bebernya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x