Pedagang Pasar Kota Bandung Mulai Diminta Olah Sampah Organik di Tong Komposter

- 30 September 2023, 19:00 WIB
Ilustrasi sampah organik
Ilustrasi sampah organik /Pixabay/herb007

PRFMNEWS – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Juara Kota Bandung, Jawa Barat, mulai mensosialisasikan secara masif penggunaan metode tong komposter kepada pedagang di seluruh pasar untuk mengolah sampah organik agar bisa dimanfaatkan kembali.

Plt Direktur Utama Perumda Pasar Juara Kota Bandung Ricky Ferlino Shafri menjelaskan, tong komposter berfungsi untuk mengolah sampah rumah tangga berupa sisa sayuran, kulit buah-buahan, dan bahan organik lainnya, yang nantinya bisa diolah menjadi kompos.

Penggunaan tong komposter untuk mengolah sampah organik oleh para pedagang di pasar-pasar Kota Bandung, kata Ricky, akan turut mendukung penyelesaian permasalahan penumpukan sampah langsung dari sumbernya.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Persib Bandung Akhir Pekan Ini, Lawan Persita di Stadion GBLA

“Ke depannya kita akan melakukan pembuatan komposter yang menggunakan pipa, yang mana kita akan berkoordinasi dengan semua pedagang. Kami berkolaborasi untuk mengurangi sampah sisa organik,” ujar Ricky, Jumat 29 September 2023.

Gerakan pengolahan sampah organik menggunakan tong komposter ini, lanjut dia, sebagai bentuk kolaborasi bersama para pedagang pasar di Kota Bandung untuk membiasakan memilah sampah. Sehingga ke depan, hanya sampah residu yang dibuang ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

“Karena nantinya yang akan kemudian ditarik DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) hanyalah residunya saja. Sehingga memang kami betul-betul akan melakukan kolaborasi aktif, karena Perumda sendiri tidak mungkin bisa melakukan tanpa ada dukungan pedagang,” tuturnya.

Baca Juga: 6 Orang Ditetapkan Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Musim 2018, Erick Thohir Bicara Begini

Ricky menegaskan bahwa upaya pengolahan sampah organik tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya menuntaskan kedaruratan sampah di Kota Bandung yang diperpanjang oleh Pemerintah Kota Bandung hingga 25 Oktober 2023.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x