Buang Sampah Sembarangan Termasuk Lempar dari Kendaraan di Bandung Bisa Didenda hingga Sidang Pidana

- 3 Oktober 2023, 20:00 WIB
Pengankutan sampah di salah satu TPS di Kota Bandung, Kamis 21 September 2023
Pengankutan sampah di salah satu TPS di Kota Bandung, Kamis 21 September 2023 /Diskominfo Kota Bandung

Baca Juga: Pj Wali Kota Bandung Ajak Masyarakat Ikut Atasi Sampah dan Banjir

Bagus lanjut memaparkan aturan lain pada Perda Tibumtranlinmas tersebut yaitu pada Pasal 12 Ayat 1 huruf (c) yang tertulis: “Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib menyediakan tempat sampah yang tertutup di dalam kendaraan bermotor.”

Maka dari itu ia mengimbau agar para pengemudi roda empat menyediakan tempat sampah pribadi di dalam kendaraannya.

“Ini belum kita lakukan pengecekan. Maka dari itu, kami imbau dulu untuk masyarakat agar menyediakan tempat sampah di kendaraannya. Supaya tidak membuang sampah sembarangan di jalan," ungkapnya.

Bagus menuturkan, Satpol PP saat ini sedang berupaya untuk terus mengedukasi masyarakat terlebih dahulu sebelum menerapkan upaya penindakan dan sanksi. Ia juga telah berkoordinasi dengan pihak kewilayahan untuk melakukan upaya edukasi ke masyarakat dan memantau jika ada terjadi pelanggaran.

"Untuk sanksi, sebenarnya bertahap, tidak langsung disidang tipiring (tindak pidana ringan). Mulai dari teguran dulu, lalu penahanan kartu identitas, pengumuman di media massa, lalu denda, baru sidang tipiring," jelasnya.

Baca Juga: Setiap Desa di Kabupaten Bandung Didorong untuk Miliki Bank Sampah

Dengan adanya sosialisasi edukasi dan pemantauan rutin dari kewilayahan, Bagus berharap masyarakat lebih paham dan para pembuang sampah sembarangan juga menjadi takut serta sadar jika tindakan tersebut salah dan jangan diulang.

"Kasihan juga kalau kita langsung denda atau sidangkan. Seperti kemarin, ada laporan tindakan buang sampah di TPS overload. Ternyata pelakunya itu pemulung yang diperintahkan seseorang untuk buang sampah di sana," terangnya.

Adapun Perda satu lagi yang juga telah diterbitkan oleh Pemkot Bandung, ujar Bagus, adalah Perda Nomor 9 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. ***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah