Tegakkan Perda Pengelolaan Sampah, Pemkot Bandung Akan Sidak ke Mall hingga Pasar

- 4 Oktober 2023, 08:45 WIB
Ilustrasi pengelolaan sampah di Kota Bandung.
Ilustrasi pengelolaan sampah di Kota Bandung. /Diskominfo Kota Bandung

Bekerja sama dengan dinas lain

Ia menambahkan, dalam penegakan Perda tersebut, Satpol PP tidak bekerja sendiri. Banyak stakeholder yang dilibatkan juga salah satunya Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin). Melalui Disdagin, sosialisasi Perda juga disampaikan ke pihak asosiasi pengusaha ritel.

"Kita imbau agar mall dan toko ritel itu mengurangi penggunaan plastik belanja. Nanti juga ada sidak di tempat-tempat perbelanjaan. Kita tegur mall yang masih menggunakan kantong plastik. Sedangkan konsumen diimbau untuk membawa tas belanja sendiri saja," jelasnya.

Kemudian, di skala kewilayahan, para Linmas juga digerakkan untuk menjaga setiap pagi di beberapa Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang masih overload agar masyarakat tidak membuang sampah di sana.

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Yakin Masalah Sampah di Kota Bandung Bisa Segera Terselesaikan

Sedangkan untuk melakukan sosialisasi di kawasan pasar-pasar tradisional, pihaknya akan bersinergi dengan Perumda Pasar untuk melakukan pembinaan serta edukasi kepada para pedagang mengenai pengelolaan sampah sesuai Perda yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah