PNS di Kabupaten Bandung Diingatkan Kembali Tentang Netralitas, BPKSDM: PNS Tidak Netral Disanksi

- 1 September 2020, 11:49 WIB
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Wawan A Ridwan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Wawan A Ridwan. /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS - Setiap aparatur sipil negara (ASN) wajib menjaga netralitas pada Pilkada Serentak 2020. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Wawan A Ridwan menyebutkan, meski ASN memiliki hak dipilih dan memilih, namun mereka harus tetap mematuhi aturan yang berlaku.

"Kita tetap statusnya sebagai pegawai negeri sipil harus mengacu pada undang-undang yang ada terkait netralitas," kata Wawan saat ditemui prfmnews.id di ruang kerjanya, Selasa 1 September 2020.

Baca Juga: Masuki Kemarau, Harga Sayuran di Kabupaten Bandung Dilaporkan Alami Penurunan

Dalam aturan yang ada, setiap ASN wajib menjaga netralitas. Bahkan, seorang ASN dilarang ikut serta dalam sebuah acara kampanye.

Menurut Wawan, jika seorang ASN diketahui ikut serta dalam sebuah kampanye, maka dipastikan ASN tersebut akan diperiksa terlebih dahulu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kemudian laporan dari Bawaslu tersebut akan diserahkan kepada komisi aparatur sipil negara (KASN).

Baca Juga: Pemerintah Daerah Wajib Menjaga dan Memfungsikan Halte Karena Bagian dari Fasilitas Publik

"Penindakan ini akan dilakukan oleh Bawaslu. Jadi ada berita acara pemeriksaan saat ada PNS yang melanggar yang dilakukan Bawaslu kemudian disampaikan kepada KASN. Nanti KASN akan mengolah sejauh mana unsur yang memenuhi bahwa yang bersangkutan melanggar netralitas dan kemudian nanti KASN akan mengeluarkan rekomendasi kepada badan kepegawaian setempat," jelasnya.

Untuk sanksinya, Wawan sebut, ada berbagai macam sanksi. Sanksi yang akan diberikan ada sanksi ringan, sedang, hingga berat.

Baca Juga: Halte Bus di Bandung Banyak yang Terbengkalai, DAMRI : Pelanggan Itu Inginnya Turun Depan Rumah

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x