PRFMNEWS - Kabupaten Bandung akan menggelar pemilihan bupati dan wakil bupati pada Pilkada Serentak 2020. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Wawan A Ridwan menegaskan, jika ada ASN yang akan maju pada Pilkada nanti maka wajib mengundurkan diri sebagai ASN.
"Artinya pada saat dia mundur dia mengajukan pengunduran diri sebagai ASN dan nanti diproses oleh BKPSDM sesuai dengan izin dari pimpinan kemudian kita sampaikan kepada BKN. Nanti terhitung pertanggal dia mengajukan tanggal pengunduran diri nanti dia berhenti menjadi PNS," kata Wawan saat ditemui di Kantornya, Selasa 1 September 2020.
Baca Juga: Masuki Kemarau, Harga Sayuran di Kabupaten Bandung Dilaporkan Alami Penurunan
Wawan menyebutkan, ASN yang mengundurkan diri karena maju pada pencalonan kepala daerah dikategorikan pensiun. Mereka pun berhak atas hak pensiun.
"Mereka pensiun dini kalau misalnya masa kerjanya sudah 20 tahun, kemudian usianya sudah 50 tahun dia akan mendapat hak pensiun," jelasnya.
Baca Juga: Penutupan Gedung Sate Diperpanjang Dua Minggu, Pemprov Tegaskan Bukan Karena Ada Penambahan Kasus
Jika hasil pemilihan kepala daerah ASN tersebut gagal, Wawan tegaskan dia tak bisa kembali mengajukan diri sebagai ASN. Pasalnya dia sudah diputuskan mengundurkan diri atau pensiun.
Wawan menuturkan, saat ini pihaknya tengah mengurus satu surat pengunduran diri ASN yang akan maju pada pemilihan bupati - wakil bupati Bandung. Pengunduran diri ini harus mendapat persetujuan dari BKN.
Baca Juga: Halte Bus di Bandung Banyak yang Terbengkalai, DAMRI : Pelanggan Itu Inginnya Turun Depan Rumah