Bawaslu Rekomendasikan 4 ASN Pemkab Bandung Kena Sanksi Kode Etik, Pengawasan Digencarkan

- 28 Juni 2020, 16:07 WIB
ILUSTRASI pemilu.*
ILUSTRASI pemilu.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT

PRFMNEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung merekomendasikan 4 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bandung, untuk diberikan sanksi kode etik.

Alasannya, para ASN tersebut terbukti melanggar aturan Pilkada. 

Dalam UU Pilkada sendiri disebutkan bahwa ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan kampanye serta membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon.

Baca Juga: Sukses Pecahkan Rekor MURI, Rapid Test Polres Cianjur Juga Nihil Kasus Covid-19

Aturan lain terkait larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB yang mengimbau ASN untuk menjaga netralitas selama Pemilu.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengatakan para ASN tersebut diketahui melanggar ketentuan dengan melakukan foto bersama dengan bakal calon (balon) Bupati-Wakil Bupati Bandung.

"Sekalipun saat ini masih bakal calon, tapi ASN harus tetap menjaga posisi untuk tidak menentukan keberpihakan. Hal ini bukan yang baru sebetulnya, tapi entah kenapa selalu terulang," kata Hedi saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu 28 Juni 2020.

Baca Juga: Aktivitas Bersepeda Kian Marak, Kemenhub Dorong Pemda Buat Regulasi

Hedi mengatakan, dari keempat ASN tersebut, dua diantaranya sedang diproses, sementara dua lainnya belum diproses.

Untuk mengantisipasi hal tersebut terulang lagi, Hedi mengaku pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi kepada ASN.

Sosialisasi serupa juga sudah dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung. Pengawasannya pun digencarkan. 

"BKPSDM yang punya kewenangan lebih juga sudah menyampaikan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan ASN selama musim Pilkada," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x