Aktivitas Bersepeda Kian Marak, Kemenhub Dorong Pemda Buat Regulasi

- 28 Juni 2020, 15:15 WIB
 Jalan Asia Afrika Kota Bandung, Minggu (14/6/2020) pagi ini dipenuhi oleh masyarakat yang berolahraga menggunakan sepeda. Terlihat banyak sekali pesepeda yang melintas dan tidak sedikit juga dari mereka berswafoto di pinggir jalan. *Rizky Perdana/ PRFM
Jalan Asia Afrika Kota Bandung, Minggu (14/6/2020) pagi ini dipenuhi oleh masyarakat yang berolahraga menggunakan sepeda. Terlihat banyak sekali pesepeda yang melintas dan tidak sedikit juga dari mereka berswafoto di pinggir jalan. *Rizky Perdana/ PRFM /*Rizky Perdana/ PRFM

PRFMNEWS - Di masa pandemi Covid-19 ini, banyak masyarakat yang menggunakan sepeda. Masyarakat banyak yang beralih menggunakan sepeda untuk menjalankan aktivitas sehari-harinya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menilai geliat penggunan sepeda di Indonesia kecendrungannya lebih ke gaya hidup.

Artinya bukan sebagai budaya seperti di negara lain yang bertujuan untuk mengurangi emisi udara yang dihasilkan dari kendaraan bermotor.

"Di Inggris dan Jepang menggunakan sepeda ini menjadi satu budaya, sejalan dengan semangat dunia untuk mengurangi emisi udara yang dihasilkan gas buangan kendaraan motor. Sementara di Indonesia penggunaan sepeda cenderung untuk life style (gaya hidup) saja," kata Budi saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 27 Juni kemarin.

Baca Juga: KPU Kabupaten Karawang Distribusikan APD Bagi 309 PPS

Terlepas dari itu, Budi mengatakan, penggunaan sepeda sebagai moda transportasi telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam UU tersebut, sepeda masuk ke dalam kategori moda transportasi bukan kendaraan bermotor yang digerakkan oleh  manusia dan hewan. 

Sementara regulasi lebih lanjut mengenai aturan penggunaan, jalur dan sebagainya diatur pemerintah daerah (Pemda) dalam bentuk Perwal ataupun Perbup.

Ia pun mendorong pemda untuk membuat aturan mengenai penggunaan sepeda. 

"Pengaturan lebih lanjut tentang sepeda terkait aturan penggunaan, jalur, harus diatur oleh Pemda dengan Perbup atau Perwal," katanya.

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Nilai PPDB Tahun Ini Jauh Lebih Baik dari Sebelumnya

Lebih jauh ia berharap sejalan dengan fase adaptasi kebiasaan baru (AKB), penggunaan sepeda bisa menjadi satu budaya baru untuk kegiatan pergerakan dari satu tempat ke tempat lain.

Semangat itu pun kata dia, sudah menggelora di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Solo dengan adanya rencana penambahan jalur sepeda.

"Kita juga akan bantu pemda untuk menyiapkan jalur (sepeda) ini," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x