Kabupaten Bandung Dinilai Rawan Pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2020

- 24 Juni 2020, 22:04 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak.
Ilustrasi Pilkada serentak. /DOK PIKIRAN RAKYAT



PRFMNEWS
– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut Kabupaten Bandung merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang memiliki kerawanan tinggi dalam menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dalam indeks Kerawanan Pilkada serentak 2020 yang diterbitkan Bawaslu, Kabupaten Bandung berada di posisi 34 dalam hal penyelenggaraan Pemilu yang Bebas dan Adil.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Ari Hariyanto mengatakan, kerawanan tinggi tersebut selaras dengan adanya peristiwa kekerasan dan intimidasi terhadap penyelenggara Pilkada di Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Sejumlah Ruas Jalan di Kota Bandung Kembali Ditutup

“Kabupaten Bandung dengan jumlah DPT terbesar pada Pilkada Serentak kali ini, dalam kondisi normal saja (sebelum pandemi Covid-19) kerap terjadi pelanggaran dalam penyelenggaran Pemilu,” katanya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu (24/6/2020).

Lebih lanjut, ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Bandung, turut menjadi sorotan Bawaslu.

“Hari ini saja, bahkan tahapan kampanye belum juga mulai, kita sudah merekomendasikan empat ASN di Kabupaten Bandung ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti karena diduga melakukan pelanggaran dalam Pilkada kali ini,” ujar Ari.

Tidak hanya ASN, tambah Ari, sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Bandung juga kerap melakukan pelanggaran saat gelaran Pilkada.

Baca Juga: Akumulasi Kasus Positif Covid-19 Kabupaten Bandung Capai 100 Orang

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melanjutkan tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 mulai Senin (15/6/2020) lalu setelah tertunda hampir tiga bulan karena pandemi Covid-19.

Untuk tahapan kampanye, Pilkada serentak 2020 bakal digelar pada 26 September sampai 5 Desember atau selama 71 hari. Sementara itu, pemungutan suara sekaligus penghitungan suara di TPS akan digelar pada 9 Desember.

Selanjutnya fase penghitungan suara secara berjenjang di kecamatan akan digelar pada 10 sampai 14 Desember. Penghitungan suara di kabupaten/kota pada 13 sampai 17 Desember. Sementara penghitungan suara di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur berlangsung pada 16 sampai 20 Desember.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x