PRFMNEWS – Kronologi pembunuhan korban wanita yang mayatnya ditemukan terbungkus plastik di kontrakan Jalan Raya Cijerah, Gang Famili, Kelurahan Cibuntu, Kota Bandung akhirnya terungkap.
Kronologis pembunuhan wanita terbungkus plastik di kamar kontrakan kawasan Cijerah Bandung ini diketahui usai pelaku yang merupakan suami korban itu ditangkap polisi.
Kepada polisi, pelaku berinisial AN (52) yang kini berstatus tersangka pembunuhan istrinya ini juga membeberkan motif dirinya tega melakukan aksi kriminal tersebut.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Wanita Terbungkus Plastik di Cijerah Terungkap, Pelakunya Suami Sendiri
Adapun motif utama tersangka AN membunuh istrinya sendiri lantaran sakit hati ditolak rujuk, karena sebelum kejadian mereka berstatus sedang dalam tahap perceraian.
Terkait kronologi pembunuhan, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa sebelum dibunuh korban sempat dianiaya oleh tersangka.
Awal mula kejadian, kata Budi Sartono, berawal dari AN yang meminta korban untuk datang ke kontrakannya di kawasan Cijerah Bandung pada Minggu 4 Juni 2023.
Baca Juga: Mayat Terbungkus Plastik di Cijerah Ternyata Ditemukan 2 Hari Setelah Pembunuhan
Namun, korban baru datang ke kontrakan AN di Cijerah itu sehari kemudian pada Senin 5 Juni 2023 pagi sekira pukul 07.00 WIB.
Pada pertemuan itu, AN mengajak Ema untuk rujuk namun ditolak hingga membuat tersangka sakit hati atas penolakan istrinya tersebut.