"Tempat penangkapannya di pinggir jalan, rumah dan kontrakan, serta pertokoan," bebernya.
Dari tangan ke-16 tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 191,27 gram sabu, 2,2 kilogram ganja kering, 11 timbangan digital, dan 25 handphone berbagai merek.
"Motif para tersangka adalah mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli narkoba yang dilakukan, dengan modus menjual konvensional dan juga melalui media online," ucap Budi.
Baca Juga: Beredar Video Viral Sopir Bus TMP Dipukul OTK Saat Tugas, Polrestabes Bandung Langsung Respons
Budi menyatakan tersangka D.S yang merupakan ibu rumah tangga juga merupakan seorang penjual narkoba dengan jenis ganja.
"Jadi yang wanita dan tersangka lainnya rata-rata dari Bandung semua walau pembeliannya dari Jakarta dan lainnya. Mereka ini ada yang baru mulai dan ada yang sudah beberapa kali terjerat kasus narkoba," ucapnya.
Menurut Budi ada sekitar 12.098 orang berhasil terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika berkat dilakukannya penangkapan terhadap para tersangka tersebut.
Baca Juga: FOTO-FOTO Jalan Dayeuhkolot Tergenang Banjir Pagi Ini
Atas perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat oleh Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara minimal enam tahun, maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp1 miliar, paling banyak Rp10 miliar subsider tiga bulan," tuturnya.***