PRFMNEWS - Jajaran Sat Narkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan 39 tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba selama satu bulan terakhir.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan dari para pelaku ini pihaknya berhasil mengamankan berbagai macam narkoba sebagai barang bukti mulai dari ganja hingga sabu.
Untuk ganja yang diamankan mencapai berat 1,5 kg, sabu 332 gram, tembakau sintetis 332,5 gram, dan obat keras lebih dari 52 ribu butir.
Baca Juga: 5 Anggota Geng Motor yang Bunuh Warga Cimahi Berhasil Ditangkap Polisi
"Kemudian cairan membuat bahan terlarang di antaranya aseton, toluena, gliceron, HCL, metanol, soda kue, sude kue, garam kasar, dan neonapacine," kata dia di Mapolresta Bandung Kamis, 16 Februari 2023.
Para pelaku ini kedapatan memiliki narkoba untuk keperluan jual beli dan kepuasan sendiri. Pelaku pun terancam hukuman yang berbeda-beda.
"Rata-rata pengedar," ujarnya.
Baca Juga: Di Bandung, ODGJ Dipukuli Hingga Luka-luka karena Dituduh Sebagai Penculik Anak
Kata Kusworo, 15 pelaku ternyata tercatat sebagai residivis atas kasus yang sama.