PRFMNEWS - Jajaran Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap pada Jumat 10 Februari 2023 sekitar pukul 15.30 WIB.
Pengungkapan tersebut terjadi di pinggir jalan lampu merah Boru yang beralamat di Jl. Raya Petir - Serang Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten di mana pelaku menggunakan kendaran dinas desa.
Penangkapan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Banten telah mengamankan FR (20) warga Desa Cihara Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.
Baca Juga: Begini Unggahan Anak Ferdy Sambo Usai Sang Ayah Dijatuhi Vonis Hukuman Mati
Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Serang.
Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.
"Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas melakukan penangkapan terhadap sdr. FR pada Jumat (10/02/2023) sekira pukul 15.30 Wib di pinggir jalan lampu merah Boru yang beralamat di Jl. Raya Petir - Serang Kec. Curug, Kota. Serang, Prov. Banten," kata Didik yang dikutip dari PMJNEWS.
Saat dilakukan penyidikan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bruto 10,24 gram.
Baca Juga: KAI Amankan Barang Penumpang Senilai Lebih dari Rp4 Miliar