Meski Besok Tanggal Merah, Layanan Perpanjangan SIM di Kota Bandung Tetap Beroperasi Normal

- 6 April 2023, 20:00 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /PRFM

PRFMNEWS - Pada Jumat, 7 April 2023 merupakan hari libur atau cuti nasional dalam rangka peringatan wafatnya Isa Al Masih.

Meski begitu, layanan perpanjangan SIM dari Sat Lantas Polrestabes Bandung akan tetap beroperasional seperti biasa.

Demikian hal ini diumumkan Unit Regident Sat Lantas Polrestabes Bandung di akun instagram @simrestabesbdg1.

Baca Juga: Penyebar Foto Barang Bukti Pakaian Bekas untuk Lebaran Ditangkap Polisi, Pelaku Mengaku Tak Suka Polisi

Layanan perpanjangan SIM Polrestabes Bandung di pada SIM Keliling, Gerai SIM Metro Indah Mall (MIM) Soekarno Hatta, dan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung tetap beroperasi normal.

SIM keliling pada Jumat beroperasi di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square Antapani Kota Bandung.

Baca Juga: Timnas U-22 Fokus Bermain Maksimal di SEA Games demi Dapatkan Hasil Terbaik

PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM :

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Gantikan Aswin Sipayung, Kapolrestabes Bandung Baru Budi Sartono: Berantas Geng Motor hingga Begal

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 11.00 wib.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Sudah Terima Dokumen Syarat Pengusulan Calon Pahlawan Nasional Asal Jabar

10. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

11. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah