Jadwal Mepeling Disdukcapil Kota Bandung Bulan Maret 2023, Simak Jenis Layanan, Jadwal, dan Persyaratannya

- 27 Maret 2023, 09:00 WIB
Mobil Mepelang Disdukcapil Kota Bandung.
Mobil Mepelang Disdukcapil Kota Bandung. /Humas Kota Bandung/

 

PRFMNEWS – Berikut jadwal Mobil Mepeling Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung bulan Maret 2023, simak jenis layanan, jadwal dan persyaratannya.

Bagi warga Kota Bandung yang ingin mengurus terkait akta kelahiran, akta kematian, serta perekaman KTP-EL, berikut ini informasinya sebagaimana dilansir dari unggahan Instagram @bdg.dukcapil.

Berikut beberapa hal yang penting untuk diingat:
1. Urus sendiri tanpa Surat Kuasa
2. Pastikan persyaratan lengkap dan benar, dan berkas dimasukkan kedalam map agar rapi
3. Pelayanan tidak dipungut biaya
4. Antrean dilakukan ketika mobil tiba di lokasi
5. Wajib melaksanakan prokes: menjaga jarak, menggunakan masker, menghindari kerumunan, mencuci tangan, dan mengecek suhu tubuh
6. Tidak perlu membawa anak kecil

Baca Juga: Pembatalan Drawing Piala Dunia U-20 Mengancam Masa Depan Sepak Bola Indonesia

Berikut jenis layanan, waktu, kuota dan lokasi:

1. Pengurusan Akta Kelahiran (60 Kuota)
- 27-30 Maret 2023, pukul 08.00-12.00 WIB
- Kantor Kecamatan Batununggal dan Kantor Kecamatan Cibiru
- Untuk warga kecamatan setempat

2. Pengurusan Akta Kematian (60 kuota)
- 27 – 30 Maret 2023, pukul 08.00-12.00 WIB
- Kantor Kecamatan Bandung Kulon dan Bandung Wetan
- Terbuka untuk seluruh warga Kota Bandung

3. Perekaman KTP El, Identitas Kependudukan Digital (IKD)
- 29 – 30 Maret 2023, pukul 09.00 WIB
- SMA Lab School UPI (untuk siswa, guru, dan pegawai sekolah)
- Kampus UPI (Civitas kampus UPI)

Baca Juga: Akhirnya Ibu-Anak dan Pegawai SPBU yang Sempat Berselisih Bisa Berdamai

Persyaratan Akta Kelahiran:
- Keterangan kelahiran dari pihak medis atau kelurahan atau SPTJM kebenaran kelahiran
- Buku nikah/ Akta perkawinan orang tua
- Kartu Keluarga (nama yang akan dibuatkan akta sudah tercantum)
- SPTJM kebenaran pasangan suami istri bagi yang tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan
- Berita acara dari kepolisian bagi yang tidak diketahui asal usulnya
- Mengisi formulir F-2.01, download formulir di link berikut bit.ly/formulirdisdukcapilbdg

Persyaratan Akta Kematian:
- Surat kematian dari pihak medis/ kelurahan/ putusan pengadilan/ kepolisian/ maskapai
- KK dan KTP elektronik yang meninggal dunia
- Fotokopi dokumen perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk
- Mengisi formulir F-2.01, download formulir di link berikut bit.ly/formulirdisdukcapilbdg
- SK Pengangkatan RT (jika pelapor adalah ketua RT)

Persyaratan Perekaman KTP EL:
- Mengisi F1.02, Mengisi formulir F-2.01, download formulir di link berikut bit.ly/formulirdisdukcapilbdg
- Kartu Keluarga
- Minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah/pernah menikah

Jangan lupa agar seluruh dokumen atau berkas persyaratan untuk dimasukkan ke dalam map dan bagi yang ingin mengurus akta secara online, Anda dapat menggunakan aplikasi “Salaman”.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x