PRFMNEWS – Metode atau cara bayar denda derek kendaraan motor maupun mobil yang parkir sembarangan di lokasi dilarang parkir bisa dilakukan tanpa menggunakan uang tunai secara langsung.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menyatakan cara bayar denda derek motor atau mobil karena melanggar aturan dengan parkir sembarangan bisa dilakukan secara non tunai (cashless).
Pelanggar parkir dapat membayar tarif retribusi denda derek kendaraan menggunakan metode pembayaran digital sesuai Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2020.
Baca Juga: Warga Bandung Waspada Virus Flu Burung: Kenali Gejala dan Cara Pencegahannya
Info pembayaran biaya denda derek kendaraan parkir sembarangan melalui sistem non tunai ini diungkap Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung Asep Kuswara.
"Yang membedakan dari metode pembayaran konvensional adalah transaksinya yang lebih aman cepat dan mudah karena pelanggar tidak perlu membawa uang tunai," kata Asep Kuswara.
Secara teknis, tambah Asep, pelanggar parkir bisa datang ke kantor Dishub Kota Bandung di Terminal Leuwipanjang untuk mengambil kendaraannya.
Baca Juga: Apa itu Munggahan? Tradisi Menyambut Ramadan yang Penuh Keberkahan
Namun pelanggar parkir ini terlebih dahulu membayar denda derek di loket pembayaran non tunai yang disediakan di lokasi.