Bayar Denda Derek Motor-Mobil Parkir Sembarangan di Bandung Bisa Tanpa Uang Tunai, Begini Caranya

- 5 Maret 2023, 19:30 WIB
Ilustrasi, kendaraan yang parkir sembarangan di Kota Bandung diderek petugas Dishub.
Ilustrasi, kendaraan yang parkir sembarangan di Kota Bandung diderek petugas Dishub. /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS – Metode atau cara bayar denda derek kendaraan motor maupun mobil yang parkir sembarangan di lokasi dilarang parkir bisa dilakukan tanpa menggunakan uang tunai secara langsung.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menyatakan cara bayar denda derek motor atau mobil karena melanggar aturan dengan parkir sembarangan bisa dilakukan secara non tunai (cashless).

Pelanggar parkir dapat membayar tarif retribusi denda derek kendaraan menggunakan metode pembayaran digital sesuai Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2020.

Baca Juga: Warga Bandung Waspada Virus Flu Burung: Kenali Gejala dan Cara Pencegahannya

Info pembayaran biaya denda derek kendaraan parkir sembarangan melalui sistem non tunai ini diungkap Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung Asep Kuswara.

"Yang membedakan dari metode pembayaran konvensional adalah transaksinya yang lebih aman cepat dan mudah karena pelanggar tidak perlu membawa uang tunai," kata Asep Kuswara.

Secara teknis, tambah Asep, pelanggar parkir bisa datang ke kantor Dishub Kota Bandung di Terminal Leuwipanjang untuk mengambil kendaraannya.

Baca Juga: Apa itu Munggahan? Tradisi Menyambut Ramadan yang Penuh Keberkahan

Namun pelanggar parkir ini terlebih dahulu membayar denda derek di loket pembayaran non tunai yang disediakan di lokasi.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x