PRFMNEWS – Simak proses pengambilan kendaraan yang telah diderek Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung karena melanggar aturan.
Kerap ditemukan kendaraan yang parkir sembarangan hingga mengganggu arus lalu lintas bahkan menyebabkan kemacetan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan Dan Retribusi Di Bidang Perhubungan pelanggaran tersebut bisa mendapatkan tindakan.
Baca Juga: Awas Parkir Liar di Bandung Diangkut Mobil Derek, Dendanya Motor Rp245 Ribu, Mobil Rp525 Ribu
Adapun tindakan yang bisa dilakukan berupa pemindahan kendaraan dengan menggunakan mobil derek, penguncian roda, diberikan sticker maupun penindakan paksa cabut pentil.
Apabila pemilik kendaraan mendapati kendaraan miliknya mendapat tindakan derek, maka bisa segera mengurusnya dengan tahapan berikut:
1. Download Aplikasi SIMDEK (Sistem Informasi Derek)
2. Mendapatkan informasi biaya dan lokasi pengambilan
3. Melakukan pembayaran tunai maupun non tunai
4. Mengambil kendaraan dengan menunjukan bukti pembayaran denda ke petugas jaga
5. Verifikasi dan BAST serah terima kendaraan ke pemilik
Baca Juga: Siap-Siap, Mobil Sembarangan Parkir di Kota Bandung Bakal Diciduk Mobil Derek Hidrolik
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 53A ayat 1, berikut besaran biaya kendaraan yang mendapatkan tindakan derek:
- Roda dua dan/atau tiga
Rp245.000/tindakan
Biaya inap kendaraan Rp136.000/hari